Selama satu dekade terakhir, desa menjadi episentrum harapan pembangunan. Ratusan triliun rupiah dana desa digelontorkan pemerintah ke seluruh pelosok negeri. Tahun 2026 saja, pagunya mencapai Rp60,57 triliun. Angka yang bukan sekadar statistik, tetapi menjelma menjadi jalan desa, irigasi sawah, jembatan kecil penghubung dusun, posyandu, hingga bantuan langsung bagi warga miskin.
Memang tidak sempurna. Ada penyimpangan. Ada kepala desa yang tersandung hukum. Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari mengakui bahwa dalam sepuluh tahun pelaksanaan, banyak dana desa tidak sampai ke rakyat dan sejumlah kepala desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Pernyataan itu seperti genderang perang.
Narasi besar pun terbentuk: desa rawan kebocoran, tata kelola lemah, kepala desa bermasalah. Ketakutan merambat. Stigma tumbuh perlahan bahwa desa adalah titik paling rapuh dalam pengelolaan anggaran negara.
Dan setelah rasa waswas itu tertanam, muncullah kebijakan tegas: pemotongan dana desa sebesar 58,03 persen. Dari Rp60,57 triliun, dipangkas Rp34,57 triliun. Tersisa sekitar Rp26 triliun untuk ribuan desa di Indonesia.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: ini langkah perbaikan atau penghukuman kolektif?
Jika ada kepala desa korup, hukum dia. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Tetapi apakah adil jika kegagalan sebagian dijawab dengan memangkas hak seluruh desa, termasuk yang bekerja jujur dan transparan?
Di sinilah kebijakan diuji secara moral.
Rp34,57 Triliun Dialihkan ke KDMP
Dana yang dipotong tidak menguap. Ia dialihkan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program unggulan yang digadang-gadang akan membangun gerai koperasi desa, gudang cold storage, serta memperbaiki distribusi beras dan pupuk agar lebih tepat sasaran dan tidak bocor.
Secara konsep, ini terdengar menjanjikan. Rantai distribusi dipersingkat. Subsidi lebih tepat. Ekonomi desa diperkuat.
Namun pertanyaan yang tak boleh dihindari:
Mengapa membangun koperasi harus dengan mengorbankan dana desa?
Bukankah dana desa selama ini juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi? Bukankah banyak BUMDes dan unit usaha desa tumbuh dari sana?
Jika persoalannya adalah tata kelola, maka seharusnya sistem yang diperbaiki. Audit diperkuat. Digitalisasi diterapkan. Bukan dengan menarik anggaran dan memusatkannya kembali.
Karena ketika anggaran dipusatkan, kontrol ikut terpusat.
Dan ketika kontrol terpusat, otonomi desa perlahan menyusut.
Tantangan Besar Pengurus KDMP
Kini KDMP berada di bawah sorotan. Program ini lahir dari kritik terhadap dana desa. Maka otomatis ia menjadi pembanding.
Jika KDMP gagal, yang runtuh bukan hanya program. Yang hancur adalah legitimasi kebijakan.
Pengurus KDMP harus menjawab keraguan dengan kualitas nyata. Program ini harus menjadi titik balik, bukan titik lemah baru.
Tantangan itu tidak ringan:
1. Transparansi Total
Karena alasan pemotongan dana desa adalah akuntabilitas, maka KDMP harus lebih transparan dari program sebelumnya. Laporan keuangan terbuka. Audit independen berkala. Sistem digital yang bisa diawasi publik.
2. Profesionalisme, Bukan Loyalitas
Pengurus harus dipilih karena kompetensi, bukan kedekatan. Keputusan bisnis harus berbasis data dan efisiensi, bukan tekanan jabatan atau kepentingan politik.
3. Sinergi, Bukan Mengganti
KDMP tidak boleh mematikan inisiatif desa yang sudah berjalan. Ia harus bersinergi dengan BUMDes dan koperasi lokal. Menguatkan, bukan menggusur.
4. Ukur dengan Dampak Nyata
Berapa harga pupuk turun?
Berapa distribusi subsidi lebih tepat?
Berapa peningkatan pendapatan petani?
Tanpa indikator konkret, keberhasilan hanya menjadi klaim sepihak.
Bebas dari Intervensi Kekuasaan
Ada satu syarat mutlak agar KDMP benar-benar menjadi penyelamat ekonomi desa: harus bebas dari intervensi kekuasaan.
Intervensi adalah racun paling sunyi dalam setiap program besar.
Ia tidak terlihat di awal, tetapi menghancurkan dari dalam.
Jika pengadaan diatur oleh titipan, jika jabatan diisi karena kedekatan politik, jika keputusan bisnis ditekan oleh kepentingan tertentu, maka koperasi kehilangan ruhnya.
Koperasi bukan alat kekuasaan.
Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat.
Semakin transparan sistemnya, semakin kecil ruang intervensi.
Semakin profesional pengurusnya, semakin kuat kepercayaan publik.
Titik Balik atau Titik Uji Sejarah?
KDMP kini berada di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi model baru tata kelola ekonomi desa yang modern, bersih, dan profesional.
Atau ia bisa menjadi wajah baru sentralisasi dengan nama berbeda.
Jika berhasil, ia akan membuktikan bahwa dana besar bisa dikelola dengan lebih baik dan berdampak nyata.
Jika gagal, sejarah akan mencatatnya sebagai ironi: desa dipotong atas nama perbaikan, tetapi perbaikannya tak pernah benar-benar hadir.
Desa bukan objek pembangunan. Desa adalah subjek.
Dan kepercayaan tidak boleh diganti dengan kecurigaan kolektif.
Inilah momentum pembuktian.
Oleh: Prasetyo Budi
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Balam Asri
