Kebebasan pers adalah amanat reformasi dan fondasi demokrasi. Namun kebebasan itu bukanlah kebebasan liar tanpa rambu. Ia dibatasi oleh etika, tanggung jawab moral, dan hukum. Ketika batas itu dilanggar, yang lahir bukan pers yang mencerdaskan, melainkan praktik menyimpang yang justru mempermalukan profesi wartawan.
Fenomena di lapangan menunjukkan betapa label “insan pers” kerap disalahgunakan. Ada oknum yang datang ke kantor pemerintah atau pelaku usaha bukan untuk melakukan kerja jurnalistik, melainkan membawa ancaman terselubung: “kalau tidak ada kerja sama, berita bisa naik.” Ada pula yang sengaja mencari-cari kesalahan administratif, memotret tanpa konteks, lalu menawarkan “jalan damai” agar persoalan tidak diberitakan. Ini bukan kontrol sosial—ini pemerasan berkedok profesi.
Lebih ironis lagi, praktik tersebut sering dilakukan oleh individu yang tidak pernah mengikuti uji kompetensi wartawan, tidak bekerja di perusahaan pers yang jelas, bahkan menggunakan kartu pers buatan sendiri. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan rasa takut pejabat terhadap pemberitaan. Akibatnya, wartawan profesional yang bekerja sesuai kaidah justru ikut dicurigai dan diperlakukan dengan prasangka.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa fungsi pers adalah informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 ayat 1). UU yang sama juga mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2). Artinya, siapa pun yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat tekanan atau transaksi kepentingan, sejatinya telah keluar dari koridor pers yang sah.
Kode Etik Jurnalistik memperjelas batas itu. Wartawan wajib bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1 dan 2). Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap (Pasal 4). Maka, setiap praktik “wartawan proyek”, “wartawan orderan”, atau “wartawan ancaman” adalah pelanggaran terang-benderang terhadap etika jurnalistik.
Dampak dari pembiaran ini sangat serius. Kepercayaan publik terhadap media terkikis. Narasumber menjadi defensif. Wartawan yang bekerja jujur dipukul rata dengan stigma negatif. Pers kehilangan wibawa sebagai pilar demokrasi, berubah menjadi alat tawar-menawar yang murahan di mata masyarakat.
Harus dikatakan secara tegas dan jujur: tidak semua yang mengaku wartawan adalah wartawan. Tidak semua yang membawa kartu pers layak disebut insan pers. Pers adalah profesi dengan standar, kompetensi, dan tanggung jawab. Tanpa itu, yang ada hanyalah oknum berkedok jurnalistik yang merusak tatanan.
Sudah saatnya Dewan Pers, organisasi profesi, dan perusahaan media berhenti bersikap lunak. Penertiban bukan ancaman bagi kebebasan pers, justru benteng untuk menyelamatkannya. Aparat penegak hukum pun tidak perlu ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, penipuan, atau intimidasi dengan dalih kerja jurnalistik.
Di sisi lain, masyarakat dan pejabat publik juga perlu diedukasi. Jangan takut pada wartawan profesional, tetapi jangan pula tunduk pada oknum yang menyalahgunakan profesi. Pers yang sehat tidak bekerja dengan ancaman, melainkan dengan fakta dan keberanian moral.
Pers yang kuat lahir dari integritas. Wartawan yang bermartabat diukur dari etika, bukan dari seberapa besar tekanan yang ia ciptakan. Membersihkan profesi dari oknum bukan pilihan, melainkan keharusan jika pers ingin tetap dipercaya dan dihormati.
