![]() |
| Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK. Simak fakta terbaru dan perkembangan penyidikannya. |
Jakarta | QBeritakan.id
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dengan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo. Kini, ia justru menghadapi proses hukum yang ditangani institusinya sendiri.
Empat Surat Perintah Penyidikan
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap Febrie mencakup beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik), termasuk dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Namun demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara karena masih berada pada tahap pembuktian.
Dititipkan di Rutan KPK
Kejaksaan Agung memutuskan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Menurut penjelasan pejabat Kejaksaan, keputusan tersebut diambil untuk mendukung keamanan, transparansi, serta kelancaran proses penyidikan. KPK juga menyatakan penitipan tahanan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Pihak pembela menyatakan sejumlah aset yang menjadi sorotan akan dijelaskan dalam proses hukum dan meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
Menjadi Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi salah satu isu hukum paling banyak diperbincangkan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang selama ini berada di garis depan penanganan perkara korupsi. Berbagai pihak mendorong agar proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan setiap orang berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
