LIVE NEWS
BREAKING NEWS
Ikuti kabar terbaru QBeritakan.id hari iniBerita Nasional • Daerah • Politik • Ekonomi • Hukum
Lihat Semua

lisensi

Iklan

PB-AGROSMART Logo
Dokter Tanaman Digital

Bertani Lebih Mudah <span>Tanpa Khawatir!</span>

Diagnosis semua hama & penyakit tanaman makin gampang serta anjuran penanganan tepat.

Coba Sekarang → #YukPetaniMaju
QBeritakan.com
Senin, 21 Agustus 2023, Agustus 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-21T15:35:44Z
HukumKasus NarkobaNarkobaPolres Lampung TimurSindikat Pengedar NarkobaTidak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Bekuk 9 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

Advertisement

QBeritakan.com - Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap sembilan orang sindikat peredaran narkoba. Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat baik di dalam maupun luar kabupaten dalam sebulan terakhir pada Juli hingga Agustus 2023.

Kesembilan tersangka itu berinisial TH (48), warga Cilegon Banten, IW (45), warga Panjang, Bandar Lampung. Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44), warga Kecamatan Batanghari Nuban. Lalu MD (19), warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20), warga Kecamatan Sukadana, dan DA (29), warga Kecamatan Pekalongan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan beberapa tersangka diduga anggota sindikat peredaran narkoba.

"Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti berupa 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika," kata Rizal, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, di halaman Polres Lampung Timur, Senin, 21 Agustus 2023..

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," katanya.