LIVE NEWS
BREAKING NEWS
Ikuti kabar terbaru QBeritakan.id hari iniBerita Nasional • Daerah • Politik • Ekonomi • Hukum
Lihat Semua

lisensi

Iklan

Ruang Iklan
QBeritakan.com
Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-06T13:21:29Z
Bandar LampungBPJS KetenagakerjaanDisnaker LampungPeristiwaPolresta Bandar LampungTragediTragedi Lift di Az Zahra

6 dari 7 Korban Jatuh nya di Lift Az Zahra Tidak Miliki Asuransi Ketenagakerjaan

Advertisement

QBeritakan.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung minta setiap perusahaan memiliki polis atau asuransi bagi pekerja khsusnya yang berisiko. Hal itu penting bagi pekerja untuk memproteksi diri para pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja.

Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi  mengatakan imbauan itu disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya. Mengingat, enam dari tujuh korban tewas dalam tragedi lift sekolah Az Zahra tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan.

"Jadi badan usaha maupun perusahaan harus memang diwajibkan untuk masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya Kamis, 6 Juli 2023.

Yudhi mengatakan untuk fungsi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di wewenang Provinsi Lampung, bukan di Bandar Lampung. Hal itu beracu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Fungsi pengawasannya ada di provinsi itu kan. Memang setiap perusahaan itu harus menerapkan SMK3 sistem manajemennya. Nah itu manajemennya itu kan kita harus diawasi," ungkapnya.

Karena kewenangan Provinsi Lampung, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun kepada tujuh pekerja yang tewas di sekolah Az-Zahra Bandar Lampung.

"Kan K3- nya itu udah enggak di kita lagi (kewenangannya). K3 itu sudah ada di provinsi gitu," kata Yudhi.(*)
X
Ruang Iklan
X
Ruang Iklan