LIVE NEWS
BREAKING NEWS
Ikuti kabar terbaru QBeritakan.id hari iniBerita Nasional • Daerah • Politik • Ekonomi • Hukum
Lihat Semua

lisensi

Iklan

PB-AGROSMART Logo
Dokter Tanaman Digital

Bertani Lebih Mudah <span>Tanpa Khawatir!</span>

Diagnosis semua hama & penyakit tanaman makin gampang serta anjuran penanganan tepat.

Coba Sekarang → #YukPetaniMaju
QBeritakan.com
Jumat, 30 Juni 2023, Juni 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-29T17:31:10Z
KriminalNarkobaPolres Lampung TengahTindak Pidana

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

Advertisement

QBeritakan.com - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (36) asal Kampung Banjar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 28 Juni 2023.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati tujuh paket sabu siap edar, dan dua bundel plastik klip bening untuk mengemas sabu tersebut serta satu buah dompet motif bunga untuk menyimpan sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Way Pengubuan. Berbekal info itu, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis, 29 Juni 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya di Kampung Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet motif bunga yang berisikan tujuh bungkus plastik klip bening yang berisi kristal narkotika jenis sabu, dan dua bundel plastik klip yang kami temukan di bawah tempat tidur di ruangan tamu tersebut," jelas Kasat.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.