LIVE NEWS
BREAKING NEWS
Ikuti kabar terbaru QBeritakan.id hari iniBerita Nasional • Daerah • Politik • Ekonomi • Hukum
Lihat Semua

lisensi

Iklan

PB-AGROSMART Logo
Dokter Tanaman Digital

Bertani Lebih Mudah <span>Tanpa Khawatir!</span>

Diagnosis semua hama & penyakit tanaman makin gampang serta anjuran penanganan tepat.

Coba Sekarang → #YukPetaniMaju
Wartawan Goes Too Campus
Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-24T05:09:27Z
Berita DaerahBerita TerbaruHukumKriminalPeristiwa

Polsek Padang Ratu Amankan Dua Pelaku Penggelapan Pupuk milik PTPN VII Padang Ratu

Advertisement

 
QBeritakan.com - Dua orang pelaku pengelapan pupuk milik PTPN VII Padang Ratu, berinisial SA (56) dan SN (32) diamankan jajaran anggota Polsek Padang Ratu, Selasa, 23 Mei 2023.

Keduanya merupakan warga warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah mengelapkan 18 karung pupuk milik perusahan BUMN yang bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.

Para pelaku diduga menggelapkan 18 karung pupuk merek Nagamas milik perusahaan PTPN VII Padang Ratu yang ditaksir mencapai Rp10 juta lebih.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan kejadian penggelapan pupuk  berawal ketika korban mendapat telfon dari saksi yang ada di areal, tepatnya di blok 16 Afdelling I, Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB.

Di sana terdapat sebanyak 18 pupuk merek Nagamas milik perusahaan PTPN VII sudah berada di dalam bak mobil truk bersama para pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut.

Kemudian para pekerja bagian pemupukan mengaku disuruh oleh kedua pelaku untuk menyisakan 18 pupuk dan dibawa kerumah pelaku SA selaku pensiunan karyawan di PTPN VII. Atas kejadian tersebut,  Edi Syahputra (33) selaku pihak dari PTPN VII Padang Ratu melaporkan ke Polsek Padang Ratu.

"Berbekal laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN. Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Modus para pelaku yaitu menyuruh para pekerja harian lepas tersebut menyisakan 18 pupuk perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti 18 pupuk merek Nagamas dan satu unit kendaraan truk warna orange  telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KHUPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.